MARI KITA CIPTAKAN DATA YANG BENAR

MARI KITA CIPTAKAN DATA YANG BENAR

Menindaklanjuti Surat Tugas dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor : 900.1.13.1/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 tentang Pendataan Objek dan Subjek Pajak P2 Pemdes Sidabowa Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas telah menginformasikan kepada Ketua RT, RW, BPD dan Kepala Kewilayahan/Kadus bahwa akan ada Petugas Pendataan Pemutakhiran Objek dan Subjek Pajak PBB P2 dari tanggal 01-08-2024 - 30-09-2024 diwilayah Blok 001-024 yaitu wilayah RW 01 - RW 09 Desa Sidabowa.

Acara diawali dengan mediasi Petugas Lapangan (IRA YUSTIKA SARI) dengan Kepala Desa (Hj. Henty Ratnaningsih, A.Md) yang membicarakan tentang perijinan, pennelusuran wilayah serta wawancara langsung dengan subjek pajak. Dalam hal ini Kepala Desa mengharap dan menghimbau kepada Petugas dan warga masyarakat agar saling membantu dalam hal penggalian informasi yang sebenarnya agar tercipta suatu data yang benar.

Setelah dilakukan mediasi, Petugas langsung diberikan mandat untuk dapat melaksanakan tugasnya diwilayah dengan permohonan ijin kepada pemangku wilayah baik Kepala Kewilayahan/Kadus, Ketua RT, dan Ketua RW agar dapat diterima masyarakat dengan senyum, sapa dan salam.

   

Dalam melaksanakan tugasnya Petugas dapat melakukan kordinasi untuk menggali informasi tentang keberadaan objek dan subjek pajak apabila menemui sesuatu yang memamng membutuhkan informasi melalui Kasi Pemerintahan (Bangun Widhiyono, A.Md.) dengan mengacu kepada data iventarisir yang dimiliki oleh desa yaitu, DHKP dan Peta Blok.

Selain dari itu dengan adanya kegiatan mutasi terhadap objek pajak SPPT P2 dilakukan kunjungan langsung dan verivikasi terhadap objek pajak agar apa yang menjadi syarat pemberkasan pemohon betul-betul sesuai dengan keberadaan wilayah objek pajak dan subjek pajak.

Acara dilanjutkan dengan pendampingan ke lokasi objek pajak untuk menentukan gambar bidang kepemilikan yang sebenarnya.

Related Posts

Komentar