MUSDES LAPORAN KINERJA BPD DESA SIDABOWA
Hari Selasa, 20-02-2024 bertempat di Aula Balai Desa Sidabowa mulai pukul 20.00 WIB s/d 22.00 WIB dilaksanakan Musyawarah Desa (MUSDES) Laporan Kinerja Badan Permusayawaratan Desa (BPD) Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja Kabupaten dihadiri oleh Forkompincam Patikraja, Pemdes, Tokoh Agama/Masyarakat, Lembaga Desa dan Kordinator PD Kecamatan Patikraja.
Acara diawali sambutan Kepala Desa Sidabowa (HENTY RATNANINGSIH, A.Md) dengan memberikan gambaran tentang Profil Desa dan apa yang telah dilaksanakan di tahun anggaran 2023. Alhamdulillah TA 2023 mendapatkan reword Desa terbaik dalam pembayaran pajak Pembangunan yang bersumber dari Dana Desa se Kabupaten Banyumas.
Sambutan dari Forkompincam yang diwakili oleh kordinator PD Kecamatan Patikraja (TOFIQURROHMAN) dengan harapan agar Masyarakat dapat menanyakan apa yang nanti akan disampaikan dalam laporan kinerja BPD oleh Ketua BPD (SOLIKHUN, S.Ag. M.Pd.I) serta mohon untuk mendukung apa yang telah diprogramkan oleh Kepala Desa sebagai penjabaran visi dan misi Kepala Desa.
Penyampaian Laporan Kinerja BPD denga nisi sebagai berikut :
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kita panjatkan kehadhirat Allah SWT atas segala rahmat, hidayah dan karunia yang tidak mungkin mampu kita untuk menghitungnya. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada manusia terbaik sepanjang zaman yang perkataan dan perbuatannya merupakan tuntunan hidup bagi kita semua yaitu Rosulullah Muhammad SAW.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidabowa Periode 2020-2026, yang dilantik pada 17 April 2020 dalam hubungan kerja dengan Pemerintah Desa adalah sejajar serta menjadi mitra sekaligus pengawas dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa. Oleh karena itu BPD senantiasa bekerja mengadakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa serta memberikan informasi yang berkembang di masyarakat.
Penyusunan Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini diharapkan mampu memberikan gambaran pencapaian kinerja BPD yang telah dilaksanakan pada periode Januari-Desember 2023, yang dalam pelaksanaannya sebagai mitra, pengawas dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa.
Tiada gading yang tak retak, tentunya penyusunan Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini masih jauh dari sempurna dan perlu evaluasi serta kritik yang konstruktif agar kualitas Laporan Kinerja BPD lebih baik dan manfaat yang lebih besar akan dirasakan oleh seluruh stakeholder (pemangku kebijakan) dan masyarakat desa Sidabowa.
Sidabowa, 20 Pebruari 2024
Ketua BPD Desa Sidabowa
Solikhun, S.Ag.,M.Pd.I
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN COVER …………………............................................................... |
I |
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………… |
Ii |
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………….. |
Iii |
DAFTAR LAMPIRAN ……………………………………………………………….. |
Iv |
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………………… |
1 |
A. Dasar Hukum …………………………………………………………. |
1 |
B. Maksud dan Tujuan ………………………………………………… |
1 |
BAB II LAPORAN KINERJA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)…… |
2 |
A. Musyawarah Desa ………………………………………………….. |
2 |
B. Rapat BPD …………………………………………………………….. |
2 |
C. Aspirasi Masyarakat …………………………………………………. |
3 |
D. Media Komunikasi ………………………………………………….. |
3 |
E. Jurnal Kegiatan ……………………………………………………… |
4 |
BAB III PENUTUP …………………………………………………………………… |
7 |
A. Kesimpulan …………………………………………………………… |
7 |
B. SARAN …………………………………………………………………. |
8 |
LAMPIRAN-LAMPIRAN
- Photo Kegiatan BPD Tahun 2023
- Laporan Hasil Kinerja Kepala Desa Sidabowa
BAB I PENDAHULUAN
- Dasar Hukum
Dasar hukum penyusunan Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidabowa yaitu Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Pasal 61 ayat 3 “Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum Musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan”.
- Pasal 62 ayat 2 “Laporan kinerja BPD yang di sampaikan pada forum Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 pada ayat
(3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa”.
B. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan penyusunan Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidabowa yaitu:
- Memberikan gambaran pencapaian kinerja BPD yang telah dilaksanakan pada periode Januari-Desember 2023
- Bagian dari upaya mewujudkan BPD yang amanah, terbuka, transparan dan bertanggung jawab
- Wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat
- Bagi Bupati/Wali Kota untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Sebagai masukan bagi seluruh stakeholder dalam membuat dan memutuskan peraturan serta kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat
BAB II
LAPORAN KINERJA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
A. Musyawarah Desa
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Selama periode Januari-Desember 2023 BPD Desa Sidabowa telah menyelenggarakan Musyawarah Desa di antaranya:
- Musdes Khusus tentang BLT Dana Desa dan Bansos Propinsi Tahun 2023
- Musdes Khusus tentang Pembentukan Tim RKPDes Tahun 2024
- Musdes Khusus tentang Rembug Stunting
- Musdes Khusus tentang Perubahan APBDes Tahun 2023
- Musdes Khusus tentang LKPPD Tahun 2022
B. Rapat Rutin Internal BPD
Rapat Rutin Internal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diseleggarakan minimal satu bulan sekali atau lebih untuk menggali, menampung, mengelola dan membahas berbagai persoalan yang bersifat strategis berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah desa Sidabowa. Di samping itu juga untuk konsolidasi, menyamakan visi misi dan soliditas di antara anggota BPD. Selama periode Januari- Desember 2023 BPD Sidabowa telah menyelenggarakan Rapat Rutin dan Rapat Khusus Internal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebanyak 4 kali yang secara detail dapat dilihat pada jurnal kegiatan BPD tahun 2023.
C. Aspirasi Masyarakat
Salah satu tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri No. 110 Tahun 2021 Pasal 32 dan Perda Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2015 Pasal 12 yaitu menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa Sidabowa.
Dalam menggali aspirasi masyarakat dilakukan secara langsung kepada kelembagaan dan masyarakat desa termasuk kelompok masyarakat miskin dan perempuan. Hasil penggalian aspirasi masyarakat desa disampaikan dalam musyawarah internal BPD untuk selanjutnya di sampaikan pada pemerintah desa untuk ditindaklanjuti. Beberapa aspirasi dan laporan masyarakat kepada BPD yang muncul diantaranya yaitu tidak merata penerima bantuan sembako warga, Warga Penerima BLT yang tidak tepat sasaran, pengelolaan BUMDes, pengelolaan aset desa dan lain-lain.
Semua Aspirasi dari Masyarakat lewat BPD telah ditindaklanjuti oLeh Pemerintah Desa dengan mengundang masyarakat yang terkait melalui Musyawarah Desa atau Musdes ,mengenai penerimaan bantuan sembako, Warga Penerima BLT, pengelolaan Bumdes dan pengelolaan aset aset yang lain.
D. Media Komunikasi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidabowa berupaya mewujukan BPD yang amanah, terbuka, transparan dan bertanggung jawab, yaitu dengan mengadakan Musyawarah Desa mengenai penyampaian kepada masyarakat mengenai :
- Laporan Pengawasan Kinerja Kepala Desa Tahun 2023.
- Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa BPD Desa Sidabowa.
E. Jurnal Kegiatan
Selama periode Januari-Desember 2023 BPD Sidabowa telah melaksanakan tugas dan fungsi BPD dalam berbagai kegiatan. Adapun kegiatan tersebut melalui peninjauan Lapangan atas kegaiatan Pembangunan yang telah dilaksanakan pada Bulan Januari sampai dengan Desember 2023.
Kegiatan yang telah kami laksanakan dapat dilihat dalam tabel Jurnal Kegiatan BPD Sidabowa Periode Januari-Desember 2023.
Tabel Jurnal Kegiatan BPD
NO |
HARI/TANGGAL |
KEGIATAN |
URAIAN KEGIATAN |
1 |
Senin, 2 Januari 2023 |
Penyusunan Perdes APBDes |
Bersama Pemdes Menyusun Perdes APBDes Induk Sesuai Perbub 67 th 2022 |
2. |
Selasa, 31 Januari 2023 |
Rapat pertanggungjawaban Realisasi APBDes th 2022 |
Laporan Pemdes tentang Realisasi Anggaran 2022 di RM Tengah Sawah Karang gintung |
3. |
Selasa, 7 Pebruari 2023 |
Rapat Internal BPD |
Membahas dan penandatanganan Perdes APBDes 2022 |
4 |
Selsa, 7 Maret 2022 |
Musdes LKPPD tahun 2022 |
Laporan LKPPD tahun 2022 |
5 |
Senin, 20 Maret 2023 |
Rapat dengan Pemdes |
Pelaksanaan Kegiatan TARLING di Masjid dan Musholla |
6. |
Selasa, 18 April 2023 |
Rapat dengan pemdes dan P2A |
Pembentukan Panitia Zakat Fitrah 1444 H dan Silaturrahim Tingkat Desa Sidabowa |
7. |
Ahad,11 Juni 2023 |
Pelatihan tanaman Hidroponik RW.06 |
Bersama Pemdes Pembukaan Pelatihan Hidroonik buah melon RW.06 Di MIM Sidabowa |
8 |
Ahad, 18 Juni 2023 |
Pelatihan ternak lele RW.05 |
Bersama Pemdes Pebukaan Pelatihan Ternak lele di Desa Singasari |
NO |
HARI/TANGGAL |
KEGIATAN |
URAIAN KEGIATAN |
9. |
Selasa, 4 Juli 2023 |
Musdes bersama Pemdes |
Pembentukan Tim RKP Desa TA 2024 Penyampaian RAPB Desa TA 2023 Semester 1 Pembentukan Panitia HUT RI ke 78 |
10. |
Rabu, 12 Juli 2023 |
Rapat bersama Pemdes dan PANITIA HUT RI |
Pembahasan Kegiatan dan penyususnan anggaran panitia |
11 |
Kamis, 13 Juli 2023 |
Melaksanakan kegiatan bersama pemdes |
Rapat Perubahan APBdes TA 2023 |
12 |
Senin, 17 Juli 2023 |
Melaksanakan Musdes |
Pelaksanaan Musdes Perubahan APBDes TA 2023 Pelaksanaan Musdes Laporan Kinerja BPD th 2022 |
13 |
Jum,at, 4 Agustus 2023 |
Bersama Pemdes pelaksanaan louncing DASAT |
LOUNCING Program DASAT ( Dapur Sehat Atasi Stanting) Pemberian makanan tambahan) |
14 |
Jum,at, 11 Agustus 2023 |
Pelatihan Menjahit RW.07 |
Pembukaan Pelatihan menjahit RW.07 di Rumah P. Yono |
15 |
Jum,at, 18 Agustus 2023 |
Rapat bersama Pemdes |
Sosialisasi Rencana Pembangunan Wisata Kuliner tanah Kas Desa Wil. RW. 07 |
17 |
Rabu, 13 September 2023 |
Rapat bersama Pemdes |
Sosialisasi tentang penarikan dan batas waktu pelunasan PBB |
18 |
Jum,at, 29 September 2023 |
Musdes Rembug stanting |
Pembahasan penangan Stanting |
19 |
Selasa, 3 Oktober 2023 |
Musdus Kadus 1 |
Musdus kadus 1 RW.2,3 dan 4 |
20 |
Rabu, 4 Oktober 2023 |
Musdus Kadus 1 |
Musdus Kdus 2 RW. 5,6 dan 7 |
NO |
HARI/TANGGAL |
KEGIATAN |
URAIAN KEGIATAN |
21 |
Jum,at, 6 Oktober 2023 |
Musdus Kadus 3 |
Musdus Kadus 3 RW. 1,8 dan 9 |
22 |
Selasa , 24 Oktober 2023 |
Rapat Bersama Pemdes |
Penutupan Program DASAT |
23 |
Senin, 30 Oktober 2023 |
Musdes |
Musdes Penyusunan RKPDes TA 2024 |
24 |
Ahad, 5 November 2023 |
Pelatihan budidaya ikan lele |
Pembukaan Pelatihan Budidaya ikan lele di RW.01 |
25 |
Senin, 20 November 2023 |
Musrengbangdes |
Musrengbagdes Penetapan RKPDes TA 2024 |
26 |
Kamis, 23 November 2023 |
Rapat bersama Pembas |
Pemaparan APBDes TA 2024 |
27 |
Rabu, 27 Desember 2023 |
Rapat dengan Pemdes |
Sosialisasi Pemekaran RT Sosialisasi PBB Pembangunan Ban QU |
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
- Terdapat 3 (tiga) posisipenting Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa yaitu:
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah Mitra Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan
- Dalam hal pelaksanaan kegiatan anggaran, BPD adalah Tim Pengawas kegiatan anggaran dalam bentuk monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan
- Dalam hal Laporan Pertanggungjawaban Kades, BPD adalah Evaluator/Penilai dalam bentuk evaluasi atas
- Pengawasan kinerja Kepala Desa dilakukan melalui pengamatan, dialog, Rapat Dengar Pendapat (RDP), penggalian informasi baik langsung maupun tidak langsung ke beberapa pihak
- Terdapat beberapa temuan periode Januari-Desember 2023 terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa yang harus ada pembenahan dan pembinaan secara optimal dan continue, yaitu:
- Struktur organisasi, tupoksi, kinerja dan peningkatan kapasitas (SDM) perangkat desa Sidabowa masih perlu
- Terdapat beberapa penggunaan alokasi APBDes 2023 yang tidak optimal seperti tidak terealisasi Anggaran kegiatan keagamaan, Karangtaruna, BUMDES atau Prasasti dan lain
- Data Kependudukan warga Desa Sidabowa masih kurang optimal, sehingga memungkinkan terjadinya kesalahan dalam mengambil kebijakan seperti penentuan penerima BLT, BPNT , PKH dan
- Transparansi APBDes TA 2023 kepada masyarakat belum maksimal karena baru sekitar 50 % setiap RT belum diberi arsip tentang APBdes Tahun 2023
- Terdapat 3 (tiga) posisipenting Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa yaitu:
- Pemerintah Desa Sidabowa sudah memiliki Sistem Informasi Desa (SID) berbasis ONLINE ( Wibesite ) yang memuat Profil Desa, Data Kependudukan, APBDes dan lain-lain, yang bisa diakses masyarakat luas sehingga tercipta transparansi publik, tapi belum maksimal dalam sosialisasi kepada masyarakat.
B. Saran
Agar penyelenggaraan Pemerintah Desa Sidabowa lebih meningkat baik dari sisi Pembangunan, Pelayanan Publik dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa Sidabowa, maka BPD memberikan saran sebagai berikut:
- Menjalin sinergitas lingkungan kerja Aparatur Pemerintah Desa harus dioptimalkan
- Meningkatkan kapasitas k o m p e t i s i perangkat desa secara continue melalui berbagai kegiatan yang menghadirkan pakar di bidangnya
- Memaksimalkan pemanfaatan Teknologi untuk mobilitas kerja dan optimalisasi Pelayanan Publik
- Memaksimalkan Sistem Informasi Desa (SID) berbasis ONLINE yang bisa diakses masyarakat luas sehingga tercipta Transparansi Publik Demikianlah Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Sidabowa Periode Januari-Desember 2023 yang kami susun, dengan segala kekurangan dan kesalahan yang terjadi adalah semata- mata akibat dari ketidakmampuan kami. Dan kami atas nama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidabowa; mohon ma’af yang sebesar- besarnya.
Sidabowa, 20 Pebrruari 2023
Ketua BPD
Solikhun, S.Ag.,M.Pd.I