PPID
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(PPID)
Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Desa
Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa ( Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 )
Pasal 9 yaitu :
PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.
Pasal 10 yaitu :
(1) PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
(2) PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
(3) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi :
- Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
- Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat;
- informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
(4) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
(5) Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Pasal 11 yaitu :
(1) PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
(2) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
(3) Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
- pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat;
- penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
(4) Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas :
- memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
- melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
- menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
(5) Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
(6) Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
Pasal 12 yaitu :
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang :
- mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Struktur Organisasi PPID Desa
- Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa.
- Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa serta perangkat desa lainnya
Informasi lainna
Tingkatkan pengalaman penelusuran pengguna dan lihat analisis penelusuran, termasuk penelusuran populer dan penelusuran tanpa hasil.
Pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2020 bertempat di Aula Balai Desa Kedungwringin Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas Kordinator Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Wilayah Kerja Kecamatan Patikraja menyelenggarakan Musyawarah Sosialisasi tentang Surat Edaran Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Banyumas Nomor 481.6/308/2020 tertanggal 17 Januari 2020 tentang Laporan Keterbukaan Informasi Publik dan PPID. Acara dihadiri Oleh Kasi Pemerintahan Wilayah Kerja Kecamatan Patikraja dan Sekretaris Desa Kedungwuluh Kidul, Desa Sokawera.
Acara diawali dengan pembekalan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) oleh Kasi Pemerintah Desa Sidabowa (BANGUN WIDHIYONO) selaku Kordinator Kasi Pemerintahan Wiayah Kerja Kecamatan Patikraja. Menurut kordinator bahwa setelah melakukan kordinasi dengan Dinas Kominfo Bidang PPID. Siapa sajakan yang menjabat dalam Struktur Organisasi PPID Desa yaitu :
No | Jabatan Dinas | Jabatan PPID |
1 | Kepala Desa | Atasan |
2 | Sekretaris Desa | Ketua |
3 | Kasi Pemerintahan | Sekretaris |
4 | Kasi Pelayanan | Bidang Pelayanan Informasi |
5 | Kaur Umum/Perencanaan | Bidang Pengelolaan Informasi |
6 | Kasi Kesejahteraan | Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa |
PERDES PPID DAPAT DIDOWNLOAD DISINI
SOP DAPAT DIDOWNLOAD DISINI
SK DIP DAPAT DIDOWNLOAD DISINI
SK DIK DAPAT DIDOWNLOAD DISINI
SK PPID DAPAT DI DOWNLOAD DISINI