Woro..... Woro

Woro..... Woro

PENDAFTARAN PERANGKAT DESA

JABATAN KEPALA DUSUN/KADUS/KEWILAYAHAN

DESA SIDABOWA KECAMATAN PATIKRAJA JAWA TENGAH TAHUN 2021

Mendasari Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa, maka untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa Jabatan Kepala Dusun/Kadus/Kewilayahan Desa Sidabowa pada hari Kamis, 28-01-2021 telah dilaksanakan Musyawarah Desa Pembentukan dan dilanjutkan dengan Pelantikan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat  Desa (P3D) Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas Jawa Tengah Tahun 2021 yang dihadiri oleh Tim Fasilitator Kecamatan Patikraja (Camat, Kasi Pemerintahan, Koramil dan Polsek). Panitia P3D telah terbentuk dan disyahkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sidabowa Nomor 05 Tahun 2021 tertanggal 28-01-2021 dengan Susunan Panitia P3D yang mewakili unsur perangkat desa (2 orang), tokoh masyarakat dan perempuan (4 orang), dan unsur kelembagaan desa (3 orang) sehingga berjumlah 9 (sembilan) orang.

Hj. SURTIYAH, SH. selaku Pj. Kepala Desa Sidabowa menghimbau dan mengharap kepada Panitia P3D untuk selalu berkoordinasi dengan Tim Fasilitator Kecamatan, Pihak Pemerintah Desa, BPD dan seluruh Anggota Panitia agar pelaksanaannya benar-benar mengacu kepada peraturan tersebut diatas. Selain itu kegiatan disesuaikan dengan tahapan-tahapan yang telah disepakati bersama dengan memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.

Setelah Pelantikan Camat Patikraja (Drs. LENDRA YUSPI, M.Si.) mengucapkan selamat atas terpilihnya menjadi Panitia P3D dan selamat menjalankan tugas sesuai dengan rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 tahun 2017. Harapan semoga Desa Sidabowa mendapatkan Perangkat Desa Jabatan Kadus/Kewilayahan yang baru dengan mempunyai dedikasi kerja yang tinggi dan mau mementingkan kepentingan warganya daripada kepentingan pribadi.

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA SIDABOWA

KECAMATAN PATIKRAJA KABUPATEN BANYUMAS

NOMOR   05  TAHUN 2021

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA

(P3D)  PERANGKAT DESA

DESA SIDABOWA, KECAMATAN PATIKRAJA, KABUPATEN BANYUMAS

KEPALA DESA SIDABOWA

Menimbang       :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB III Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan;
  2. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas;
  3. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Sidabowa tentang Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D),  Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja.

Mengingat         :

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495;
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 5 seri E);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
  9. Peraturan Bupati Banyumas No. 26 tahun 2016 Tentang Pedoman Penjaringan, Penyaringan, Pengangankatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  10. Peraturan Bupati Banyumas No 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa;
  11. Peraturan Desa Sidabowa Nomor 01 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sidabowa

MEMUTUSKAN :

Menetapkan           :        PEMBENTUKAN PANITIA  PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

                                     PERANGKAT DESA (P3D) ,

                                     DESA  SIDABOWA KECAMATAN PATIKRAJA

PERTAMA               : Menunjuk nama yang tercantum dalam lampiran Keputusan Kepala Desa ini sebagai Panitia P3D, Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja

KEDUA                    :  Panitia P3D  pada DIKTUM PERTAMA mempunyai  tugas :

  1. Mengumumkan kepada masyarakat mengenai adanya Pengisian Perangkat Desa Jabatan Kepala Dususn/Kewilayahan Desa Sidabowa
  2. Menyusun Jadwal, Waktu dan Tempat proses pelaksanaan P3D sampai selesai
  3. Menyusun Anggaran Biaya
  4. Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan P3D
  5. Membuat Berita Acara Proses Pelaksanaan
  6. Mengajukan Perangkat Desa terpilih kepada Kepala Desa
  7. Melaporkan hasil P3D kepada Kepala Desa

KETIGA                  :   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana DIKTUM KEDUA Panitia P3D                                      

                                 Dibantu oleh 8 (delapan) orang anggota secara administratip                                          

                                 bertanggungjawab kepada Kepala Desa

KEEMPAT               :   Panitia P3D sebelum melaksanakan tugasnya terlebih

                                dahulu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Desa

KELIMA                 :   Segala biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya keputusan

                                ini dibebankan pada APDES  Tahun Anggaran .2021

KEENAM                 :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat

                                kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya;

                                                                                                         Ditetapkan di : Sidabowa

                                                                                                      Pada tanggal  : 28 Januari 2020

                                                                                                      Pj. KEPALA DESA SIDABOWA

                                                                                                                      ttd.

                                                                                                                SURTIYAH, SH.

                                                                                                                  Penata Tk. 1

                                                                                                          NIP. 196506121990032006

Lampiran Keputusan Kepala Desa Sidabowa

Nomor            : 05 Tahun 2021

Tanggal         : 28 Januari 2021

 

 

SUSUNAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA (P3D)

PERANGKAT DESA

DESA SIDABOWA KECAMATAN PATIKRAJA KABUPATEN BANYUMAS

 

 

No.

NAMA

UNSUR

 

JABATAN

 

 

 

1.

 

2.

 

3.

 

4.

 

5.

 

6.

 

7.

 

8.

 

9.

 

 

M. IMANULLOH

 

H. SAMSURI

 

BANGUN WIDHIYONO

 

SITI NGASOFAH

 

SUNU WINARNO

 

SITI KUSWIYANI

 

ENDAR TANTO

 

AGUNG GUNA WANGSA

 

ARDI PURWONO

LEMBAGA DESA

 

TOKOH MASYARAKAT

PERANGKAT DESA

 

TOKOH MASYARAKAT

TOKOH MASYARAKAT

PERANGKAT DESA

 

LEMBAGA DESA

 

LEMBAGA DESA

 

LEMBAGA DESA

 

Ketua

 

Wakil Ketua

 

Sekretaris

 

Seksi Penjaringan

 

Seksi Penjaringan

 

Seksi Penyaringan

 

Seksi Penyaringan

 

Seksi Tempat

 

Seksi Tempat

 

 

 

                                                                  Pj. KEPALA  DESA SIDABOWA

 

                                                                                     ttd.

                                                                                SURTIYAH, SH.

                                                                                  Penata Tk. 1

                                                                         NIP. 196506121990032006

 

 

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA

DESA SIDABOWA KECAMATAN PATIKRAJA KABUPATEN BANYUMAS

TAHUN 2021

Sekretariat : JL. Raya Sidabowa No.05  Desa Sidabowa  Kec. Patikraja Kab. Banyumas Kode Pos 53171

Telp. (0281) 6438591 HP. 085747302959

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

KEPUTUSAN

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA

DESA SIDABOWA KECAMATAN PATIKRAJA

NOMOR : 02/Pan-P3D/II/2021

 

TENTANG TATA TERTIB

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA

DESA SIDABOWA KECAMATAN PATIKRAJA

 

Menimbang :

  1. Bahwa untuk kelancaran proses pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kepala Dusun/Kewilayahan, serta dalam rangka tertib administrasi, maka dipandang perlu Panitia P3D menyusun Tata Tertib Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa;
  2. Bahwa sehubungan hal diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Panitia tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja.

 

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5496);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  5. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa;
  6. Surat Keputusan Kepala Desa Kedungwringin Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Desa Kedungwringin Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA

DESA SIDABOWA KECAMATAN PATIKRAJA

TAHUN 2021

 

 

 

BAB I

 KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
  3. Bupati adalah Bupati Banyumas.
  4. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat
  5. Camat adalah Pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan sebagai unsur pemerintahan pada tingkat kecamatan dari bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
  6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  9. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah
  10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
  11. Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintah desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, pelaksanaan kewilayahan dan pelaksanaan teknis.
  12. Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan kewilayahan
  13. Tokoh masyarakat adalah tokoh keagamaan, tokoh adat, tokoh pendidikan, dan tokoh masyarakat lainnya.
  14. Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon
  15. Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa berupa pelaksanaan ujian penyaringan bagi Calon yang Berhak Mengikuti Ujian sampai dengan penetapan Calon yang Lulus dan memperoleh nilai tertinggi.
  16. Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Penjaringan dan Penyaringan, adalah kepanitiaan yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan proses penjaringan dan penyaringan bagi jabatan Perangkat Desa.
  17. Bakal Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon, adalah Warga Negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada Kepala Desa melalui Panitia untuk mengikuti pencalonan Perangkat Desa.
  18. Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh Panitia.
  19. Calon yang berhak mengikuti ujian penyaringan yang selanjutnya disebut calon yang berhak mengikuti ujian adalah calon yang ditetapkan Kepala Desa untuk mengikuti ujian penyaringan
  20. Hari adalah hari kerja
  21. Surat Rekomendasi Camat yang selanjutnya disebut Rekomendasi adalah persetujuan tertulis dari Camat sebagai supervisi Camat dalam penjaringan, penyaringan, pengangkatan, rotasi dan pemberhentian perangkat desa.
  22. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga di desa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Desa atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.

 

BAB II

KEPANITIAAN

Pasal 2

  1. Untuk keperluan pencalonan dibentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
  2. Panitia terdiri dari unsur Perangkat Desa, unsur Pimpinan/keanggotaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat.
  3. Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia P3D
  4. Panitia P3D mempunyai tugas :
  • Menyusun jadwal kegiatan
  • Mengelola anggaran secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel
  • Menyusun tata tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Menetapkan batas nilai kelulusan yang paling rendah ( Passing Grade ) .
  • Melaksanakan sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa kepada masyarakat.
  • Menerima pendaftaran Bakal Calon
  • Melaksanakan penelitian persyaratan Bakal Calon
  • Mengumumkan Calon kepada masyarakat
  • Meneliti kebenaran keberatan masyarakat yang berkaitan kelengkapan persyaratan Calon
  • Mengajukan Calon yang lolos dari keberatan masyarakat kepada Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai Calon yang berhak mengikuti ujian
  • Menyusun materi dan menyiapkan tempat ujian penyaringan
  • Menyelenggarakan ujian penyaringan bagi Calon yang Berhak Mengikuti Ujian
  • Menetapkan peserta ujian tertulis yang hasil tesnya memenuhi passing grade  dari masing-masing formasi jabatan untuk mengikuti tes tahap berikutnya.
  • Melaksanakan penilaian hasil ujian Perangkat Desa
  • Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pengisian Perangkat Desa
  • Membuat Berita Acara Penetapan Calon, Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat, Berita Acara Ujian Penyaringan, dan Berita Acara Penetapan Calon yang Lulus dan Memperoleh Peringkat 1, 2 dan 3
  • Mengajukan Calon yang Lulus dan Memperoleh Peringkat 1, 2 dan 3 kepada Kepala Desa;
  • Melaporkan Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa kepada Kepala Desa
  1. Panitia P3D mempunyai wewenang:
  • Melakukan pemeriksaan identitas bakal calon Perangkat Desa berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  • Menentukan peringkat calon berdasarkan akumulasi nilai hasil ujian, uji kompetensi, dan nilai prestasi, dedikasi dan sikap tidak tercela;
  • Mengesahkan hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa;
  1. Panitia P3D berkewajiban:
  • Memperlakukan calon secara adil dan setara;
  • Menyampaikan laporan kepada Kepala Desa untuk setiap tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa disertai berita acara dan menyampaikan informasi kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tahapan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Tepat waktu
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Kepala Desa.
  • Mematuhi aturan protokol kesehatan covid 19 pada setiap tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa

 

 

BAB III

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA

Paragraf 1 Persyaratan

Pasal 3

  1. Calon adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang – Undang Dasar 1945 serta memelihara dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  4. Berumur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat memasukan berkas pendaftaran;
  5. Tidak berstatus sebagai perangkat desa;
  6. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
  7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian minimal Sektor;
  8. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dengan dibuktikan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
  9. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Sanggup memenuhi kelengkapan administrasi.

 

Paragraf 2 Pendaftaran

Pasal 4

  1. Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 12 (duabelas) hari
  2. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mendapatkan Bakal Calon, maka jangka waktu pendaftaran diperpanjang untuk selama 7 (tujuh) hari
  3. Dalam hal setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan, tetap tidak mendapatkan bakal calon, maka dilakukan pendaftaran dari awal dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1)
  4. Dalam hal perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau pendaftaran dari awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Panitia Penjaringan dan Penyaringan mengumumkan paling lama pada hari pertama perpanjangan/pendaftaran dariawal dengan membuat Berita Acara
  5. Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) orang bakal calon yang mendaftar maka bakal calon tersebut berhak melalui tahapan penjaringan dan penyaringan selanjutnya, tanpa dilakukan tahapan-tahapan sebagaimana dimaksud ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
  6. Pendaftaran Bakal Calon wajib dilakukan dengan menyerahkan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf k yaitu lamaran yang diajukan secara tertulis diatas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) dengan dilampiri:
    1. Surat Pernyataan terdiri dari :
      1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
      2. Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah
      3. Bersedia berbuat baik, jujur dan adil
      4. Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan
      5. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tidak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara
      6. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
      7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara, bersedia mengumumkan secara jujurdan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang
      8. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan /atau bagian dari keanggotaannya dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.
      9. Bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan setelah pelantikan dan menjadi penduduk Desa Sidabowa paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
      10. Bersedia bertempat tinggal di wilayah kerjanya bagi Kepala Dusun/Kewilayahan dan menjadi penduduk dusun setempat paling lambat setelah pelantikan.
    2. Fotocopy STTB/Ijazah dari tingkat dasar sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang  dan menunjukan aslinya.
    3. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran  yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
    4. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik / surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik yang dilegalisir pejabat yang berwenang
    5. Fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang
    6. Surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian minimal tingkat kepolisian sektor
    7. Surat keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani
    8. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar background warna merah
    9. Bagi bakal calon dari luar daerah, melampirkan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan pada kabupaten / kota masing-masing, yang menerangkan bahwa bakal calon benar-benar penduduk di desa atau kelurahan pada kabupaten / kota masing-masing
    10. Bagi calon dari luar daerah, legalisir dan surat keterangan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
    11. Bagi bakal calon dari luar daerah, melampirkan surat keterangan dari Pemerintah Desa atau Kelurahan pada Kabupaten?kota masing-masing, yang menerangkan bahwa Bakal Calon benar-benar penduduk di Desa atau Keluarahan pada kabupaten/kota masing-masing
    12. Bagi bakal calon dari luar Daerah, legalisisr yang dimaksud pada ayat(6) huruf b, c, d, e dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada huruf f dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perunadang-undangan yang berlaku
    13. Bagi bakal calon dari luar daerah wajib menjelaskan kepada Panitia Penjaringan dan penyaringan, ketentuan perundang – undangan yang berlaku untuk legalisir.

 

  1. Lamaran diajukan kepada :

Kepala Desa Sidabowa melalui Panitia Panjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, dilampiri syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan dalam Amplop Warna Cokelat.

 

  1. Tata cara pendaftaran
    1. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal google form dengan alamat http://gg.gg/formpendaftaranp3dsidabowa dengan mengisikan identitas diri dan mengupload berkas sesuai dengan pasal 4 ayat 1.
    2. Pelamar diwajibkan mengirim dokumen secara langsung setelah berhasil mengirim dalam google form pendaftaran online ke sekretariat Panitia P3D di kantor balai desa Sidabowa beralamat Jl. Raya Sidabowa05 Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53171.

 

Pasal 5

  1. Panitia P3D melakukan koreksi terhadap berkas administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa sesuai dengan syarat–syarat administrasi yang telah ditentukan.
  2. Apabila setelah diadakan penelitian berkas administrasi pendaftaran oleh Panitia P3D ternyata terdapat kekurangan dan atau keragu-raguan tentang syarat administrasi yang telah ditetapkan, Bakal Calon Perangkat Desa diberi kesempatan untuk melengkapi dalam 2 (dua) hari terhitung sejak pemberitahuan kekurangan persyaratan.
  3. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata Bakal Calon tidak dapat melengkapi persyaratan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan semua berkas dikembalikan dengan disertai bukti pengembalian.
  4. Bakal Calon Perangkat Desa yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

 

Pasal 6

Apabila pelamar hanya 1 (satu) orang dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka tetap mengikuti tahapan selanjutnya.

 

 

Bagian Kedua

Penyaringan Perangkat Desa

Pasal 7

  1. Penyaringan Calon Perangkat Desa dilaksanakan dengan cara menyelenggarkan ujian tertulis, Uji Kompetensi Komputer dengan mempertimbangkan penilaian terhadap prestasi, dedikasi dan sikap tidak tercela (PDT)
  2. Panitia akan membentuk tim pembuat soal ujian yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk membuat soal-soal ujian tertulis, uji kompetensi komputer
  3. Materi ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya, Bahasa Indonesia, Matematika dan Pengetahuan Umum  sesuai kurikulum setingkat SMA/SMK/Sederajat.
  4. Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) dilaksanakan dengan menggunakan soal pilihan ganda ( multiple choice ), berjumlah 100 soal dan penilaian dilakukan dengan menggunakan angka satuan maksimal dengan nilai 100.
  5. Berdasarkan hasil rapat Panitia P3D batas nilai minimal ( passing grade ) ujian tertulis  adalah 60 (enam puluh)
  6. Bagi peserta ujian tertulis yang tidak memenuhi passing grade di nyatakan tidak lulus dan tidak bisa mengikuti seleksi berikutnya
  7. Bagi peserta ujian tertulis yang memenuhi passing grade berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya.
  8. Pada uji kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) terkait materi uji kemampuan adalah kemampuan mengoperasikan komputer dengan nilai skala 0-50.
  9. Penentuan hasil seleksi merupakan penjumlahan antara nilai ujian tertulis, uji kompetensi komputer, prestasi dan dedikasi (pengabdian).
  10. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang calon yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi yang sama, maka diadakan ujian penyaringan lanjutan dengan materi soal sebagaimana yang tertera pada pasal 7 ayat 3 dengan jumlah soal 50 (lima puluh) soal pilihan ganda (multiple choice) dan penilaian dilakukan dengan menggunakan angka satuan maksimal dengan nilai 100.
  11. Ujian penyaringan lanjutan sebagaimana yang dimaksud ayat 10 tidak mempersyaratkan batas paling rendah nilai kelulusan.
  12. Calon yang telah mengikuti ujian penyaringan lanjutan diberi peringkat berdasarkan hasil ujian dan dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya diajukan kepada Kepala Desa.

 

BAB IV

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Pasal 8

  1. Waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 09d 20 Februari 2021.
  2. Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu pada hari dan jam kerja dari Pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
  3. Penutupan pendaftaran hari Sabtu, 20 Februari 2021 pukul 15.00 WIB.
  4. Hari Kerja yang sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 adalah hari senin sampai dengan hari Sabtu.
  5. Tempat pendaftaran di Sekretariat Panitia (Balai Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja),

 

BAB V

PENILAIAN PRESTASI, DEDIKASI, UJIAN TERTULIS

DAN UJI KOMPETENSI KOMPUTER

Pasal 9

  1. Penilaian prestasi meliputi pendidikan formal, dan kejuaraan yang pernah diraih sebagai juara I yang dibuktikan dengan Piagam atau Surat Keterangan;
  2. Pendidikan formal 
  • Pendidikan SLTA atau sederajat nilai : 6
  • Diploma I (D 1) nilai : 7
  • Diploma II (D 2) nilai : 8
  • Diploma III (D 3) nilai : 9
  • Strata 1 ( S 1) nilai : 10
  • Strata 2 (S 2) nilai : 12
  • Strata 3 (S 3)                                  nilai : 15
  1. Kejuaraan yang pernah diperoleh calon sebagai juara 1 (satu) perorangan
  • Tingkat Desa nilai : 1
  • Tingkat Kecamatan nilai : 2
  • Tingkat Kabupaten nilai : 3
  • Tingkat Provinsi nilai : 4
  • Tingkat Nasional nilai : 5
  • Tingkat ASEAN nilai : 6
  • Tingkat Asia nilai : 7
  • Tingkat Internasional / Dunia nilai : 8
  1. Penilaian Dedikasi/masa pengabdian

Masa Pengabdian adalah pengabdian tertinggi yang pernah dan / atau sedang dilakukan oleh pelamar melalui pemerintah desa atau kelurahan dan lembaga desa yang dibentuk oleh pemerintah desa atau kelurahan di wilayah Desa yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat keterangan/ Surat Keputusan yang dilegalisir Kepala Desa atau Lurah. Nilainya sebagai berikut :

  • Pengabdian 1 sampai 2 tahun                            nilai : 1
  • Pengabdian lebih dari 2 tahun s/d 3 tahun nilai : 2
  • Pengabdian lebih dari 3 tahun s/d 4 tahun nilai : 3
  • Pengabdian lebih dari 4 tahun s/d 5 tahun nilai : 4
  • Pengabdian lebih dari 5 tahun s/d 6 tahun nilai : 5
  • Pengabdian lebih dari 6 tahun s/d 7 tahun nilai : 6
  • Pengabdian lebih dari 7 tahun s/d 8 tahun nilai : 7
  • Pengabdian lebih dari 9 tahun nilai : 9
  1. Dalam hal penilaian dedikasi Panitia P3D akan melakukan klarifikasi terhadap ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf c diatas.
  2. Tata tertib pelaksanaan ujian tertulis, uji kompetensi komputer akan ditentukan oleh Panitia P3D
  3. Peserta yang tidak mengikuti ujian dinyatakan mengundurkan diri.
  4. Penilaian terhadap prestasi dan dedikasi dilakukan oleh Panitia P3D dan dibuat Berita Acara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

BAB VI

 KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI

BAGI BAKAL CALON PERANGKAT DESA

Pasal 10

Kewajiban Bakal Calon Perangkat Desa

  1. Mentaati seluruh ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib ini demi lancar dan suksesnya penyelenggaraan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
  2. Menjalankan protokol Kesehatan pada setiap kegiatan tahapan penjaringan dan penyaringan.

 

Pasal 11

Larangan dan Sanksi Bagi Bakal Calon Perangkat Desa

  1. Memberikan sesuatu atau janji apapun kepada panitia dan pihak yang berkaitan dengan proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa sebagai upaya untuk mempengaruhi pelaksanaan tugas kepanitiaan.
  2. Terhadap Bakal Calon yang melanggar tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan gugur.

 

BAB VII

LARANGAN DAN SANKSI BAGI PANITIA

DAN TIM PENYUSUN NASKAH SOAL UJIAN

Pasal 12

Larangan dan Sanksi Bagi Panitia dan Tim Penyusun Naskah Soal Ujian

  1. Panitia dan penyusun naskah soal ujian dilarang membocorkan naskah ujian dan atau kunci jawaban soal kepada siapapun.
  2. Bagi Panitia dan tim penyusun naskah soal ujian yang melanggar tata tertib ini akan diberhentikan dari kepanitiaan. Kepada yang bersangkutan diwajibkan mengganti seluruh biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Des

 

    

                                                                     Pasal 13

Netralitas Panitia

  1. Bagi Anggota Panitia yang istri/suami dan anak yang mendaftar sebagai Bakal Calon Perangkat Desa maka Panitia yang bersangkutan diwajibkan mengundurkan diri dari kepanitiaan secara tertulis.
  2. Surat pengunduran diri secara tertulis dari Anggota Panitia yang bersangkutan dibuat setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat.
  3. Jika Anggota Panitia yang bersangkutan tidak mengajukan pengunduran diri maka Kepala Desa memberhentikan Anggota Panitia tersebut secara terhormat.

 

BAB VIII

PENETAPAN CALON PERANGKAT DESA

Pasal 14

Usulan Penetapan Calon Perangkat Desa

Calon Perangkat Desa yang menduduki rangking 1,2 dan 3 pada masing-masing formasi diajukan oleh Panitia P3D kepada Kepala Desa.

 

BAB IX

BIAYA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA

Pasal 15

  1. Biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
  2. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipergunakan untuk:
  1. Administrasi
  2. Penelitian Syarat-syarat calon
  3. Honorarium Panitia, Konsumsi dan rapat-rapat.
  4. Penetapan dan Pelantikan Perangkat Desa.

 

BAB X

WAKTU PELAKSANAAN UJIAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

 

Pasal 16

  1. Ujian Penyaringan dilaksanakan pada hari Senin - Selasa , 22d 23 Maret 2021 dengan pembagian waktu :
  2. Ujian tertulis dilaksanakan hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pukul 08.00 WIB d selesai di SMK Bina Teknologi Purwokerto
  3. Uji kompetensi komputer dilaksanakan hari Selasa, 23 Maret 2021 pukul 08.00 WIB d selesai di SMK Bina Teknologi Purwokerto.
  4. Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada hari Senin, 22/23 Maret 2021 pukul 14.00 WIB, bertempat di Balai Desa Sidabowa/SMK Bintek Purwokerto.

 

BAB XI

 PENUTUP

Pasal 17

  1. Setiap Keputusan Panitia bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
  2. Hal-hal yang bersifat teknis dan belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh panitia.
  3. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

                                                                                Ditetapkan di : Sidabowa

                                                                                Pada tanggal  : 3 Februari 2021

 

                              Mengetahui,                                              Ketua Panitia P3D

                 Pj. Kepala Desa Sidabowa                                         Desa Sidabowa

                            ttd.                                                                    ttd.

                        SURTIYAH, SH.                                            M. IMANULLOH

                           Penata Tk. 1

                NIP. 196506121990032006

 

JADWAL KEGIATAN 
PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA (P3D)
DESA SIDABOWA TAHUN 2021
       
NO WAKTU KEGIATAN KET
1 28 Januari 2021 Pembentukan dan Pelantikan Panitia P3D 1 Hari
2 03 Februari 2021 Penyusunan  Dan Penetapan Jadwal Waktu dan Tempat, RAB, Tatib P3D 1 Hari
3 04-08 Februari 2021 Pengumuman P3D 5 Hari
4 09-20 Februari 2021 Pendaftaran Bakal Calon dan Penyerahan Berkas Bakal Calon 12 Hari
5 22-23 Februari 2021 Penelitian Berkas Bakal Calon 2 Hari
6 24-25 Februari 2021 Melengkapi syarat administrasi & memberikan penjelasan yang diminta Panitia 2 Hari
7 26-27 Februari 2021 Pengembalian Berkas Bakal Calon yang  Tidak Memenuhi Syarat dan Penyusunan BA Penetapan Calon yang memenuhi persyaratan administrasi 2 Hari
8 01 Maret 2021 Pengumuman Calon yang memenuhi persyaratan administarsi 1 Hari
9 02-07 Maret 2021 Menerima dan Meneliti Keberatan Masyarakat berkaitan dengan persyaratan administrasi Calon 7 Hari
10 08-09 Maret 2021 Penyusunan BA Penelitian Keberatan Masyarakat 2 Hari
11 10 Maret 2021 Usulan Calon yang berhak mengikuti Ujian oleh Kepala Desa di lampiri BA Penetapan Calon dan BA Penelitian Keberatan Masyarakat 1 Hari
12 15-16 Maret 2021 Penetapan Calon yang berhak mengikutiujian oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa 2 Hari
13 17 Maret 2021 Pengumuman Nama-nama Calon yang berhak mengikuti Ujian 1 Hari
14 18-19 Maret 2021 Persiapan pelaksanaan ujian penyaringan dan uji kemampuan 1 Hari
15 20 Maret 2021 Penyusunan Materi Ujian Penyaringan Tertulis 1 Hari
16 22 Maret 2021 Pelaksanaan Ujian Penyaringan Tertulis, dilanjutkan Koreksi, Penyusunan BA Ujian Penyaringan Tertulis dan Pengumuman hasil Ujian Penyaringan Tertulis 1 Hari
17 23 Maret 2021 Pelaksanaan Uji Kemampuan (Komputer) yang diikuti oleh Calon yang Lulus Ujian Penyaringan Tertulis (memenuhi nilai minimal ujian) Penilaian Prestasi dan Dedikasi, Pengumuman Hasil Ujian Penyaringan Tertulis, Uji Kemampuan. Rekapitulasi Nilai Ujian Penyaringan Tertulis, Uji Kemampuan, Prestasi dan Dedikasi, dan Pengumuman HasilUjian Penyaringan Tertulis, Uji Kemampuan, Prestasi dan Dedikasi 1 Hari
18 24-25 Maret 2021 Laporan Hasil P3D kepada kepala Desa dilampiri :                              1. BA Calon yang Lulus dan Memperoleh Peringkat 1, 2 dan 3                                  2. Dokumen proses pelaksanaan P3D (Jadwal, RAB, Tatib, Berkas Lamaran, BA, dan Berkas Penilaian) 2 Hari
19 26 Maret 2021 Kepala Desa melaporkan hasil P3D kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi 1 Hari
20 29-31 Maret 2021 Penerbitan Rekomendasi Camat atas Hasil P3D 1 Hari
21 01 April 2021 Pembuatan SK Kepala Desa 1 Hari
22 06 April 2021 Pelantikan Perangkat Desa dan Pembubaran Panitia 1 Hari
       
       
    Sidabowa, 3 Februari 2021  
    Ketua Panitia P3D Desa Sidabowa  
     ttd.  
       
    M IMANULLOH  


 

 

 

Related Posts

Komentar